Klasifikasi Kejahatan
A. Jenis-Jenis Delik (Kejahatan)
a. Delik formal , adalah kejahatan itu selesai kalau perbuatan sebagai mana di rurmuskan dalam peraturan pidana itu telah dilakukan
Delik materil, yang dilarang oleh UU ialah akibatnya
b. Delicta comissionis, pelanggaran terhadap larangan yang diadakan oleh UU
Delicta ommissionis, pelanggaran terhadap keharusan yang diadakan oleh UU
c. Delik yang dilakukan dengan sengaja (dolus)
Delik yang dilakukan dengan kelalaian (culpa)
d. Kejahatan yang berdiri sendiri
Kejahatan yang dijalankan terus
e. Kejahatan sederhana
Kejahatan tersusun
f. Kejahatan yang berjalan habis (kejahatan selesai pada suatu saat)
Kejahatan yang terus
g. Delik pengaduan
Delik commune (tidak membutuhkan pengaduan)
h. Delik politik (kejahatan yang ditujukan pada keamanan negara atau kepala negara langsung atau tidak langsung)
Delik umum (commune delict), adalah kejahatan yang dilakukan setiap orang
Delik Khusus (kejahatan yang hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu.
B. Kejahatan menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana untuk di Indonesia :
1. Kejahatan melanggar keamanan negara antara lain: menghilangkan nyawa pimpinan negara, usaha meruntuhkan pemerintahan, memberikan rahasia-rahasia negara kepada agen asing, dan lain-lain (KUHP 104-129).
2. Kejahatan melanggar martabat raja dan martabat gubernur jenderal antara lain: penghilangan nyawa atau memerdekakan penjahat tersebut diatas dan penghinaan secara sengaja, dan lain-lain (KUHP 130-139).
3. Kejahatan melawan negara yang bersahabat dan melanggar kepala dan wakil negara yang bersahabat dan lain-lain (KUHP 139-145).
4. Kejahatan tentang melakukan kewajiban kenegaraan dan hak kenegaraan antara lain berupa: dengan ancaman dan kekerasan menceraiberaikan persidangan Dewan Permusyawaratan Rakyat, mengacau, damn merintangi pelaksanaan pemilihan umum dan lain-lain (KUHP 146-153).
5. Kejahatan melanggar ketertiban umum, antara lain secara terbuka dan dimuka umum menghasut serta menyatakan rasa permusuhan, kebencian, dan hinaan kepada pemerintahan, dengan kekerasan dan mengancam dan berusaha merobohkan serta melanggar pemerintahan yang sah, tidak melakukan tugas kewajiban jabatannya, menjadi anggota organisasi terlarang menurut hukum, melakukan keonaran, huru-hara dan mengganggu ketertiban umum, dan lain-lain (KUHP 153-181).
6. Kejahatan perang tanding (KUHP 182-186).
7. Kejahatan yang membahayakan keamanan umum dan barang antara lain: Mengakib atkan kebakaran, peletusan dan pembanjiran, merusak bangunan-bangunan listrik untuk umum, mendatangkan bahaya maut kepada orang, merusak bangunan dan jalan-jalan umum, dengan sengaja mendatangkan bahaya bagi lalu lintas umum dan pelayaran, meracuni sumber dan mata air minum untuk keperluan umum, dan lain-lain(KUHP 187-206).
8. Kejahatan melanggar kekuasaan umum, antara lain: dengan kekerasan melawan pegawai negeri yang sedang bertugas, mengambil barang sitaan, merusak dan membuka surat, mengajukan desersi, menghasut mengadakan pemberontakan serta huru-hara, dan lain- lain (KUHP 207-241).
9. Kejahatan sumpah palsu dan keterangan palsu (KUHPO 242 dan 243).
10. Kejahatan pemalsuan mata uang dan uang kertas negeri serta uang kertas bank (KUHP 244-252).
11. Kejahatan pemalsuan materai dan cap (KUHP 253-262).
12. Kejahatan pemalsuan dalam surat (KUHP 263-276).
13. Kejahatan melanggar duduk - perdata (KUHP 277-280).
14. Kejahatan melanggar kesusilaan (KUHP 281-303).
15. Kejahatan meninggalkan orang yang perlu ditolong (KUHP 304-309).
16. Kejahatan penghinaan (KUHP 310-321).
17. Kejahatan membuka rahasia (KUHP 322-323).
18. Kejahatan melanggar kemerdekaan orang (KUHP 324-337).
19. Kejahatan terhadap nyawa orang (KUHP 338-350).
20. Kejahatan penganiayaan (KUHP 351-358 ).
21. Kejahatan menyebabkan matinya atau lukanya orang karena kesalahan (perbuatan dengan tidak sengaja), (KUHP 362-367).
22. Kejahatan pencurian (KUHP 362-367).
23. Kejahatan pemerasan dan pengancaman (KUHP 368-371).
24. Kejahatan penggelapan (KUHP 372-377).
25. Kejahatan penipuan (KUHP 378-395).
26. Kejahatan merugikan orang yang berpiutang atau yang berhak (KUHP 396-405).
27. Kejahatan penghancuran atau perusakan barang (KUHP406-412).
28. Kejahatan-kejahatan bagi pegawai negeri, antara lain memalsukan, menggelapkan uang dan barang berharga, menghancurkan dan merusak arsip-arsip negara dan lain-lain (KUHP 413-437).
29. Kejahatan pelayaran (KUHP 438-479).
30. Kejahatan pemudahan, antara lain menadahkan barang-barang curian, menerbitkan serta mengedarkan tulisan-tulisan yang melanggar hukum (KUHP 480-485).
C. Menurut cara kejahatan dilakukan, bisa dikelompokkan dalam:
1. Menggunakan alat-alat bantu: senjata, senapan, bahan-bahan kimia dan racun, instrument kedokteran, alat pemukul, alat jerat, dan lain-lain.
2. Tanpa menggunakan alat bantu, hanya dengan kekuatan fisik belaka, bujuk rayu dan tipu-daya.
3. Residivis, yaitu penjahat-penjahat yang berulang-ulang keluar masuk penjara. Selalu mengulangi perbuatan jahat, baik yang serupa ataupun yang berbeda bentuk kejahatannya.
4. Penjahat-penjahat berdarah dingin yang melakukan tindak durjana dengan pertimbangan-pertimbangan dan persiapan yang matang.
5. Penjahat kesempatan atau situasional, yang melakukan kejahatan dengan menggunakan kesempatan-kesempatan kebetulan.
6. Penjahat karena dorongan-dorongan impuls-impuls yang timbul seketika. Misalnya berupa “perbuatan kortsluiting” yang lepas dari pertimbangan akal dan lolos dari tapisan hati nurani.
7. Penjahat kebetulan, misalnya karena lupa diri, tidak sengaja, lalai, ceroboh, acuh-tak acuh, sembrono, dan lain-lain.
No comments:
Post a Comment